Wakil Ketua Komisi IX Nova Riyanti Yusuf meminta seluruh pengusaha
mematuhi dan menjalankan Undang- Undang Badan Penyelenggara Jaminan
Sosial (BPJS) dan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
"Kepada
para pengusaha, saya berharap agar dapat menerima putusan tersebut dan
bagi pengusaha yang merasa tidak mampu untuk memenuhinya, dapat
mengajukan penundaan pembayaran UMR kepada dinas tenaga kerja setempat,"
ujarnya dalam siaran pers
Menurutnya
dengan melakukan apa yang diamanatkan Undang-Undang khususnya terkaiat
dengan kenaikan Upah Minimun Regional (UMR) buruh dapat bekerja dengan
optimal serta produktif.
"Kepada para
pekerja/buruh, saya berharap kenaikan upah minimum yang signifikan ini
diimbangi dengan kenaikan produktivitas kawan-kawan buruh. Para buruh
sudah ditingkatkan haknya, sekarang saatnya para buruh untuk
meningkatkan kewajibannya dengan bekerja lebih giat dan disiplin
sehingga produktivitas perusahaan dapat lebih ditingkatkan." Ujarnya.
Politisi Partai Demokrat tersebut mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Saya
mengucapkan selamat dan rasa terima kasih kepada para kepala daerah
yang telah menetapkan upah minimum tersebut. Terutama kepada Gubernur
DKI Jakarta, di mana saya terpilih sebagai anggota DPR dari Daerah
Pemilihan Jakarta II yang meliputi Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, dan
Luar Negeri," ujarnya.
Menurut Nova daerah yang dipimpin oleh Gubernur Joko Widodo ini telah menaikan UMR secara signifikan.
"Saya
mengapresiasi upah minimum di DKI Jakarta naik sangat signifikan,
semula Rp1.529.150 menjadi sekitar Rp2.2 juta atau naik sekitar 40%.
Saya berharap kenaikan upah minimum tersebut dapat mengangkat standar
kehidupan para buruh dan anggota keluarganya menjadi lebih baik,"
ujarnya.
0 komentar:
Post a Comment
Terimakasih Atas Kunjungan Anda